Kontrakan
Beranda Tips Cara Cek Keaslian Sertifikat Tanah

Cara Cek Keaslian Sertifikat Tanah

Sebagai bukti legal kepemilikan yang sah dimata hukum, wajib hukumnya bagi seseorang yang memiliki aset berupa tanah untuk memiliki sertifikat dari tanah yang ia miliki. Sebagai bukti kepemilikan, sertifikat tanah atau juga yang sering disebut dengan SHM( Surat Hak Milik) merupakan sebuah dokumen yang memiliki kedudukan yang paling tinggi dan tidak memiliki batas waktu penggunaan dimata hukum.

Sadar akan pentingnya adanya sertifikat dari sebuah bidang tanah, banyak orang yang mengutamakan pencarian properti berupa tanah yang sudah memiliki sertifikat. Karena pada umumnya,  tanah yang sudah dilengkapi dengan sertifikat kepemilikan akan dijual dengan harga yang lebih tinggi dibandingkan dengan tanah yang belum bersertifikat.

Karena alasan perbedaan harga jual tersebut, banyak mafia tanah yang mulai membuat sertifikat tanah palsu demi meningkatkan harga jual dari tanah yang dimiliki. Maka dari itu, kalian harus berhati-hati ketika ingin melakukan transaksi jual beli tanah bersertifikat.

Cara Cek Keaslian Sertifikat Tanah

Jika kamu ingin melakukan  pembelian tanah bersertifikat, penting rasanya untuk melakukan pengecekan keaslian dari tanah tersebut. Hal ini merupakan cara yang dapat kamu lakukan jika kamu merasa ragu ataupun sebagai langkah antisipasi agar tidak tertipu ketika melakukan pembelian tanah bersertifikat.

Berikut ini ada beberapa cara yang dapat kamu gunakan untuk  cek keaslian sertifikat tanah:

1. Melalui Aplikasi Sentuh Tanahku.

Aplikasi sentuh tanahku merupakan aplikasi yang diluncurkan oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional) pada tahun 2019 lalu. Salah satu kegunaan dari aplikasi Sentuh Tanahku ini adalah dapat digunakan oleh masyarakat untuk melakukan pengecekan dokumen berkas yang berhubungan dengan pertanahan, salah satunya sertifikat.

Untuk melakukan pengecekan keaslian sertifikat tanah melalui aplikasi sentuh tanahku, berikut ada beberapa panduan yang dapat kamu lakukan:

  1. Unduh aplikasi “Sentuh Tanahku” pada layanan distribusi digital di handphonemu, lalu jalankan.
  2. Lakukan pendaftaran akun dengan menggunakan email yang kamu miliki.
  3. Buat username dan password yang kamu inginkan.
  4. Tunggu hingga ada link aktivasi akun yang terkirim ke email yang kamu daftarkan, lalu klik link tersebut.
  5. Lakukan pengaktifan akun dengan mengklik opsi “Aktivasi”
  6. Lakukan login akun dengan memasukan username dan password yang telah kamu buat tadi
  7. Klik pada menu layanan ” Cek Berkas BPN online”
  8. Klik pada pilihan “info sertifikat” untuk melihat nomor sertifikat tanah beserta data-data kepemilikan

2.Mengunjungi Kantor BPN

Cara cek keaslian sertifikat tanah yang dapat kamu lakukan selanjutnya adalah dengan mengunjungi kantor BPN secara langsung. Mungkin cara ini bukanlah cara yang banyak diminati oleh banyak orang, karena kamu harus menyisihkan waktu dan biaya untuk mendatangi kantor BPN.

Namun jika kamu merasa tidak keberatan dengan kedua hal tersebut dan menilai melakukan pengecekan keaslian sertifikat secara langsung ke kantor BPN merupakan cara yang paling aman dan hasil yang kamu dapatkan merupakan hasil yang pasti, berikut ini adalah langkah-langkahnya:

  1. Mendatangi kantor BPN setempat dengan membawa beberapa dokumen pendukung sebagai berikut:
    • Sertifikat tanah asli yang akan dicek
    • Fotokopi KTP pemilik sertifikat
    • Surat tugas atau kuasa dari PPAT pada pegawainya
  2. Mengambil lalu mengisi formulir permohonan pengecekan sertifikat tanah.
  3. Menyerahkan beberapa berkas dokumen pendukung yang dibawa dan juga formulir permohonan yang telah dilakukan pengisian kepada petugas layanan
  4. Petugas layanan akan melakukan pengecekan terhadap sertifikat tanah asli yang dibawa.
  5. Menunggu hasil pengecekan.

Jika hasil pengecekan yang dilakukan oleh petugas layanan menyatakan sertifikat yang dibawa merupakan sertifikat asli, maka dokumen akan diberikan cap sebagai bukti pemeriksaan dan kamu akan diminta membayar biaya administrasi sebesar Rp50,000.

Namun apabila petugas layanan merasa ada yang meragukan dari sertifikat yang dilakukan pengecekan, petugas akan melakukan plotting  untuk menemukan posisi tanah atau lahan dalam database peta pendaftaran BPN dengan menggunakan bantuan GPS. Ditemukan atau tidaknya lokasi lahan setelah dilakukan plotting BPN menggunakan bantuan GPS, akan menentukan asli atau tidaknya sertifikat tanah tersebut.

3. Mengakses Situs Website BPN

BPN menyediakan situs website yang diperbolehkan untuk diakses secara umum. Adanya penyediaan situs website ini memiliki fungsi salah satunya untuk melakukan pengecekan keaslian sertifikat tanah. Berikut ini adalah langkah-langkah untuk melakukan pengecekan keaslian sertifikat tanah melalui situs website BPN:

  1. Buka aplikasi browser di handphone atau komputer, lalu ases situs halaman resmi BPN (www.atrbpn.go.id ).
  2. Pada tampilan halaman utama, klik pada menu opsi “Publikasi”
  3. Klik “Pengecekan  berkas”
  4. Lakukan pengisian data  yang berkaitan dengan sertifikat tanah pada kolom yang tersedia secara lengkap.
  5. Klik “Cari berkas”
  6. Jika sertifikat yang kamu lakukan pengecekan adalah asli, layar akan menampilkan data sertifikat beserta info kepemilikannya akan muncul di layar.

Baca Juga : Cara Gadai Sertifikat Rumah Di Pegadaian

4.Melalui Peta BPN Online

Cara terakhir yang dapat kamu gunakan untuk melakukan pengecekan keaslian sertifikat tanah adalah dengan melalui Peta BPN Online. Dengan melakukan pengecekan melalui Peta BPN Online, kamu akan diberikan tampilan mengenai status kepemilikan tanah dengan peta 2 dimensi.

Dalam melakukan pengecekan keaslian sertifikat tanah melalui Peta BPN Online, kamu dapat mencobanya dengan melalui pengaksesan dua alamat website, yaitu bhumi.atrbpn.go.id  dan www.atrbpn.go.id, lalu klik opsi “Publikasi” dan kemudian pilih “Peta”

Meskipun dengan menggunakan dua alamat situs yang berbeda, namun tampilan dan juga cara penggunaanya bisa dibilang sama. Karena dalam proses pengecekannya, kamu hanya perlu melakukan zoom in dan zoom out pada tampilan peta yang disajikan, guna mencari titik koordinat letak lokasi tanah yang dicari.

Setelah koordinat dari titik lahan atau tanah yang dicari sudah ditemukan, klik pada gambar peta yang menunjukan titik koordinat tersebut, dan secara otomatis akan muncul “Feature Information” yang disajikan dalam bentuk warna yang memiliki arti tentang tersendiri dari informasi tanah yang dilakukan pencarian seperti:

Wana orange  : Menjadi tanda jika bidang tanah tersebut telah terdaftar.

Warna hijau : Menjadi tanda bidang tanah belum terdaftar.

Warna biru : Menjadi tanda yang melambangkan unsur geografis dari bidang tanah tersebut.

Berikut adalah beberapa cara mengecek keaslian sertifikat tanah yang dapat kalian gunakan, baik melalui aplikasi maupun pengaksesan situs website. Bagi kamu yang berkecimpung di dunia jual beli properti tanah, mengetahui keaslian sertifikat dari bidang tanah yang dilakukan proses jual beli merupakan hal yang penting, agar tidak terjadi penipuan sehingga menimbulkan kerugian di salah satu pihak.

Semoga informasi berikut bermanfaat dan terimakasih telah membaca….

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan