Tips  

Cara Mengurus Sertifikat Tanah Dari AJB

mengurus sertifikat tanah

Melakukan pengurusan kelengkapan dokumen bukti kelegalitasan menjadi hal penting untuk dilakukan di saat kamu melakukan kegiatan pembelian properti berupa tanah. Bukan hanya sebagai pelengkap tumpukan berkas yang ada dalam lemari penyimpananmu, dokumen legalitas memiliki fungsi yang sangat signifikan dalam meningkatkan harga jual bidang tanah yang kamu miliki dan juga memperkuat hak atas kepemilIkan tanah yang kamu miliki di hadapan hukum.

Di saat kamu melakukan transaksi pembelian properti tanah, pada umumnya kamu akan menerima AJB(Akta Jual Beli) sebagai bukti transaksi yang sah. Namun sayangnya, dokumen legalitas yang memiliki tingkatan tertinggi di mata hukum bukanlah AJB, melainkan Sertifikat Tanah (SHM). Maka dari itu, pentingnya kamu untuk segera melakukan pengurusan Sertifikat Tanah (SHM) dari tanah yang kamu beli.

Bagi kamu yang ingin berencana melakukan pengubahan AJB menjadi Sertifikat Tanah (SHM), kontrakan.web.id akan memberikan informasi memberikan informasi mengenai cara mengurus sertifikat tanah dari AJB ke SHM melalui artikel berikut ini.

Pengertian AJB dan SHM

Sebelum membahas bagaimana prosedur pengubahan AJB menjadi SHM secara detail, alangkah baiknya kamu mengetahui apa pengertian dari dua buah singkatan dokumen legalitas tersebut. Berikut ini adalah pengertian secara lengkap dari AJB(Akta Jual Beli) dan SHM(Sertifikat Hak Milik) :

  • AJB(Akta Jual Beli)

Dalam dunia pertanahan, AJB diartikan sebagai sebuah dokumen dalam bentuk akta yang diterbitkan dengan tujuan untuk dijadikan dokumen barang bukti atas terjadi proses transaksi jual beli tanah, di mana didalamnya akan tercatat adanya peralihan atas hak milik tanah tersebut.

Dalam prosedurnya, AJB akan diterbitkan oleh PPAT(Pejabat Pembuat Akta Tanah), yang sebelumnya telah dilakukan penandatanganan oleh kedua pihak dihadapan notaris.

Berikut ini adalah fungsi dari adanya penerbitan AJB dalam sebuah proses jual beli properti tanah:

  1. Sebagai barang bukti atas tercapainya kesepakatan kedua belah pihak(penjual dan pembeli), baik dalam urusan harga maupun ketentuan lainnya.
  2. Sebagai landasan untuk menjalankan kewajiban yang telah disepekati kedua belah pihak.
  3. Menjadi barang bukti tindakan penuntutan jika ditemukan salah satu pihak tidak dapat mematuhi kesepakatan yang telah disetujui
  • SHM(Sertifikat Hak Milik)

Dalam dunia petanahan, SHM merupakan dokumen legalitas yang menunjukan bukti legalitas atas kepemilkan properti tanah yang dimiliki,  yang memiliki kekuatan yang paling tinggi dimata hukum karena tidak ada campur tangan pihak lain di dalam kepemilikannya dan juga dapat diwariskan.

Berbeda dengan AJB yang dapat diterbitkan hanya melalui PPAT(Pejabat Pembuat Akta Tanah), SHM merupakan dokumen yang hanya diterbitkan langsung oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) , melalui percetakan yang dilakukan oleh Peruri.

Berikut ini adalah beberapa fungsi dari keberadaan SHM tanah :

  1. Menjadi dokumen yang mampu memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas hak kepemilikan properti tanah yang sah.
  2. Sebagai dokumen yang memberikan kemudahan dalam menemukan data dan informasi dari pihak yang berkepentingan atas tanah yang dimiliki.
  3. Menjadi dokumen yang berperan dalam terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.
  4. Sebagai dokumen yang dapat membantu dalam penyajian data Kantor Pertanahan atas peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, buku tanah, dan daftar nama.

Cara Mengurus Sertifikat Tanah Dari AJB

Setelah mengetahui pengertian dan fungsi dari AJB dan SHM, berikut ini adalah tata cara atau prosedur dalam mengurus sertifikat tanah dari AJB yang dapat kamu jadikan pedomaan ketika ingin melakukan pengurusan :

1.Melakukan Pengajuan Pembuatan Sertifikat

Langkah pertama yang harus kamu lakukan jika ingin melakukan pengubahan AJB menjadi sertifikat tanah adalah melakukan permohonan pengajuan pembuatan sertifikat tanah melalui kantor PPAT. Jika kamu melakukan pengajuan permohonan, petugas PPAT akan melakukan penyesuaian data yuridis dan data teknis sertifikat tanah pemilik lama di BPN.

Namun sebelum kamu mendatangi kantor PPAT terdekat untuk melakukan proses pengajuan, berikut ini ada beberapa dokumen persyaratan yang wajib kamu bawa:

  • KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  • Kartu Keluarga
  • NPWP
  • Buku nikah
  • Bukti pembayaran PBB terakhir
  • Surat pernyataan tanah tidak dalam sengketa

2.Melakukan Pengukuran Lokasi

Jika proses pengajuan yang kamu lakukan telah disetujui karena dirasa semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan telah terlengkapi dan petugas PPAT telah mengeluarkan tanda bukti tanda terima dokumen, petugas PPAT mendatangi lokasi untuk melakukan pengukuran dengan didampingi oleh pemohon atau kuasa untuk menunjukan batas-batas bidang tanah yang dimiliki pemohon.

3.Pengesahan Surat Ukur

Setelah proses pengukuran yang dilakukan telah selesai dilakukan, hasil pengukuran akan dikirimkan ke BPN(Badan Pertanahan Nasional) guna dilakukan pemetaan dan pencetakan, yang selanjutnya akan dilakukan proses penandatanganan oleh pihak yang berwenang.

4.Penelitian oleh Petugas Panitia A

Setelah surat hasil pengukuran telah selesai dilakukan penandatangan, petugas Panitia A yang terdiri dari petugas BPN dan lurah setempat akan melakukan penelitian di Sub-Seksi Pemberian Hak Tanah. Setelah 60 hari, surat ukur bertanda tangan yang telah dilakukan penelitian oleh Panitia A akan berubah menjadi data yuridis pemohon hak tanah, yang selanjutnya akan diumumkan di kantor kelurahan dan BPN.

Tujuan dari adanya pengumuman ini adalah untuk menjamin jika pengajuan permohonan hak tanah yang dilakukan tidak mendapatkan keberatan dari pihak lainnya, sehingga dapat untuk dilakukan proses pencetakan sertifikat secara sah oleh subseksi Pendaftaran Hak dan Informasi(PHI).

5.Pengambilan Sertifikat Tanah

Setelah kurang lebih 6 bulan lamanya, proses pengurusan penerbitan sertifikat tanah akan selsai dilakukan. Pemohon dapat melakukan pengambilan di kantor BPN setempat dengan membawa sejumlah uang untuk membayar BPHTB(Bea Perolehan Hak atas Tanah).

Besarnya nominal pembayaran BPHTB yang dibebankan kepada pemohon akan tergantung dengan Nilai Jual Objek Pajak(NJOP) dan luas tanah yang dimiliki.

Baca Juga : Cara Menyewakan Tanah Untuk Tower BTS

Biaya Pengurusan Sertifikat Tanah dari AJB

Sebagai gambaran umum, berikut ini ada dua hal yang menjadi sumber pembebanan biaya kepada pemohon saat melakukan pengajuan pengurusan penerbitan sertifikat tanah dari AJB melalui kantor BPN :

  • Biaya pengecekan keabsahan sertifikat tanah senilai Rp 50.000
  • Biaya Pelayanan balik nama sertifikat

Adapun cara penghitungan biaya pelayanan balik nama yang dilakukan oleh petugas BPN adalah sebagai berikut:

Nilai jual tanah/m² x luas tanah/m² : 1.000

Contoh penghitungan:

Berapa biaya pengurusan pengajuan penerbitan sertifikat tanah dari AJB jika Petrus memiliki tanah dengan luas 200m², dengan nilai jual tanah tersebut senilai 1,5 juta/m²?

Penghitungan:

1.500.000 x 200 : 1.000 = 300.000

Dengan luas dan harga jual dari tanah yang dimiliki oleh Petrus tersebut, maka total biaya pengurusan sertifikat yang harus dibayarkan olehnya adalah sebesar Rp 300.000 + Rp 50.000 = Rp 350.000,00

Sekian informasi mengenai cara mengurus sertifikat tanah dari AJB. Semoga informasi dalam artikel ini dapat bermanfaat bagimu. Terimakasih telah membaca……..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *